Tribratanews.polri.go.id - Tangerang. Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) tidak menagan artis Jonathan Frizzy alias Ijonk meski sudah berstatus tersangka. Ijonk diketahui ditetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba dalam kandungan dalam liquid rokok elektrik.
"Tidak ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan. JF kondisinya masih sakit dan masih harus mendapatkan perawatan dokter," jelas Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol. Ronald Sipayung saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/5/25).
Ditambahkan Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu, Ijonk hanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hingga pukul 20.00 WIB tadi malam (5/5/25). Menurutnya, kondisi Ijonk memang baru saja menjalani tindakan operasi di rumah sakit.
"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap koperatif. Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pascaoperasi," ungkap AKP Michael.
Ijonk pun dijerat pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
(ay/hn/nm)