Polri Akan Tindak Lanjuti WorldCoin Jika Ada Pidana

6 May 2025 - 14:42 WIB
Dok. Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri angkat bicara soal WorldCoin dan WorldID yang telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kepolisian pun terus melakukan pemantauan dan akan menindaklanjuti jika ada tindak pidana di dalamnya.

"Setiap perkembangan kejahatan dalam hal perkembangan teknologi tentunya ini juga menjadi suatu perhatian sosial ya langkah-langkah polri dalam menjaga stabilitas dan memelihara keamanan yang terdepan masyarakat kemudian melindungi, melayani masyarakat Serta penegakan hukum dalam rangkaian harkamtibmas termasuk perlindungan dan pelayanan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Selasa (6/5/25).

Ia menambahkan, pihaknya bakal mendalami lebih dulu perihal yang jadi sorotan masyarakat tersebut. Selain itu, akan dilakukan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendalaman.

"Tentunya akan dilakukan langkah-langkah Namun demikian dalam setiap perkembangannya tentu proses penegakan hukum juga tidak terlepas dari sinergitas,” jelasnya.

Diketahui, kantor WorldID atau Worldcoin berlokasi di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Dalam sistemnya, masyarakat diberikan uang berkisar Rp250.000 sampai Rp800.000 usai merekam retina matanya.

(ay/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment