Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri melakukan rotasi dan mutasi terhadap Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) pada Februari 2026. Total 54 personel dimutasi sebagaimana Surat Telegram (ST) Kapolri nomor ST/440/II/KEP./2026 tanggal 27 Februari 2026.
Dari surat telegram tersebut terdapat nama yang menyita perhatian yakni AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhkan sanksi etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kasus penyalahgunaan narkoba dimutasi ke Yanma Polri
“Mutasi tersebut benar,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Sabtu (28/2/26).
Irjen Pol. Johnny menyampaikan, keputusan itu agar mempermudah proses administrasi PTDH atau pemecatan terhadap Didik yang telah diputuskan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
“Mutasi AKBP didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP PTDH-nya sedang berproses,” jelasnya.
(ay/hn/rs)