Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan vape narkoba dari Malaysia. Vape narkoba itu diselundupkan oleh seorang tersangka berinisial T.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, tersangka ditangkap di Terminal 2F kedatangan bandara Soekarno hatta, Kota Tangerang, Banten, pukul 01.45 WIB, kemarin (5/10/25). Tersangka ditangkap bersama barang bukti 84 vape narkoba.
"Dari tangan tersangka ini kami sita barang bukti 68 bungkus bertulisan SHIELD FROG dan 13 bungkus bertulisan THE GODFATHER vape berisi cairan yang diduga mengandung zat etomidate, dan tiga digunakan pihak Bea Cukai untuk pemeriksaan lab," ungkap Brigjen Pol. Eko dalam keterangan resmi, Senin (6/10/25).
Brigjen Pol. Eko menjelaskan, hasil pemeriksaan tersangka diakui bahwa vape ini adalah pemesanan kedua dari seorang bernama Yenny. Pada pembelian pertama, tersangka hanya memesan lima pcs dengan harga 350 MYR/bungkus atau sekitar Rp1.400.000.
"Setelah membeli lima bungkus vape tersebut, tersangka Tetdy kembali ke Indonesia dan kemudian menjual ke temannya atas nama Karisha sebanyak satu bungkus, Ko Edward dua bungkus, dan dua bungkus sisanya digunakan secara pribadi," jelas Brigjen Pol. Eko.
Menurut pengakuan tersangka, ujar Brigjen Pol. Eko, kepada teman-temannya vape itu dijual Rp3.500.000/bungkus. Tersangka juga mengakui bahwa vape ini memberikan efek high and rileks.
Dijelaskan Brigjen Pol. Eko, tersangka kemudian memesan lagi kepada Yenny sebanyak 80 pcs dengan membayar seharga 13.240 MYR atau setara dengan Rp52.008.679,52 untuk dijual di Indonesia. Tersangka kemudian mengajak dua temannya mengambil barang dan mengemas untuk langsung dibawa ke Indonesia.
“Saat tiba di Indonesia, koper milik tersangka terdeteksi xray adanya narkoba sehingga pihak Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri,” ungkapnya.
(ay/hn/rs)