Bulan Maret Hingga Mei 2025, Polda Kaltara Berhasil Sita 14,9 kg Sabu

22 May 2025 - 18:00 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Tanjung Selor. Polda Kaltara, berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana narkoba dengan total barang bukti sabu seberat 14.939,58 gram atau hampir 14,9 kilogram sejak Maret-Mei 2025.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltara selama periode Maret hingga Mei 2025,” ujar, Kapolda Kaltara, Irjen. Pol. Jonathan Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., dilansir dari laman Antaranews, Kamis (22/5/25).

Dalam kesempatannya ia menyebutkan bahwa dari belasan kasus tersebut, polisi mengamankan 23 tersangka yang terdiri dari 19 laki-laki dan 4 perempuan.

"Dari total barang bukti narkoba yang berhasil kami amankan, apabila barang tersebut beredar di masyarakat, maka jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 298.780 jiwa," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Polda Kaltara juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.660,86 gram netto. Sabu yang dimusnahkan ini berasal dari lima laporan polisi dengan tujuh tersangka (lima laki-laki dan dua perempuan) dari total barang bukti yang disita.

Dari 17 laporan polisi yang diungkap, Kapolda Kaltara, menyebutkan ada dua kasus menonjol dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar.

Pertama, penangkapan tiga kurir di Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan pada 25 Maret 2025. Sekitar pukul 14.30 WITA, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara menangkap tiga orang berinisial S (laki-laki), serta S dan I (perempuan).

Dari penggeledahan, ditemukan tiga bungkus plastik teh Cina dan 16 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total 2.777,01 gram (2,7 kilogram). Ketiga tersangka berperan sebagai kurir.

Kasus kedua, penangkapan dua kurir di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan dengan barang bukti 12 kilogram lebih sabu-sabu pada 12 Mei 2025 sekitar pukul 12.35 WITA.

Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial S dan seorang perempuan berinisial R di lampu merah Jalan Durian, Kabupaten Bulungan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 12 bungkus plastik teh Cina yang berisi sabu dengan total 12.071,03 gram atau lebih dari 12 kilogram.

“Keduanya juga berperan sebagai kurir,” jelasnya.

Diakhir kesempatan, ia menegaskan langkah ini merupakan upaya Polri untuk mengungkap jaringan narkoba baik nasional maupun internasional.

"Kami (Polda Kaltara) menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya yang kami lakukan untuk mengungkap jaringan narkoba nasional maupun internasional guna menekan angka peredaran gelap narkoba di Tanah Air, terkhusus di wilkum Polda Kaltara," tutupnya.

(fa/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment