Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap batangan emas yang ada di Toko Emas Semar. Toko yang berada di daerah Nganjuk, Jawa Timur, itu digeledah terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tambang emas ilegal.
"Pastinya ada penyitaan , emas batangan baik yang keping 1 Kg maupun yang 0,5 gram," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Jumat (20/2/26).
Ia menerangkan, penggeledahan itu dilakukan juga di dua lokasi lain, selain Toko Emas Semar. Dua lokasi lainnya adalah rumah tinggal terduga pelaku.
"Satu unit tempat tinggal di Surabaya dan 1 unit tempat tinggal di Jakarta," ungkapnya.
Diketahui, penggeledahan itu dilakukan sebagai pengembangan perkara yang sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak. Dalam kasus ini, dugaan kerugian negara mencapai Rp2,8 triliun.
(ay/hn/rs)