Polri Terus Lawan Ujaran Kebencian

14 July 2020 - 15:12 WIB

Polri Mengajak Masyarakat untuk tidak membuat dan menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech. Ujaran kebencian yang dimaksud Mabes Polri yaitu menyebarkan informasi yang memiliki muatan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah.

Tindakan membuat dan menyebarkan ujaran kebencian merupakan tindakakan melanggar hukum. Berdasarkan pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para pelaku pembuat dan penyebar ujaran kebencian di media sosial dapat dipidana 4 tahun penjara dan/atau didenda dengan denda sebesar Rp. 750 juta.

Namun juga Polri melalui Kadiv. Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengajak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, informasi, maupun kekecewaan serta keluhan kepada pihak lain dengan tetap menjaga kepantasan dan kesopanan.

Irjen Argo, mengajak masyarakat untuk menyehatkan ruang publik dengan unggahan-unggah di media sosial dengan narasi atau unjaran mendidik dan membangun.

Sebaliknya, publik diharapkan secara sadar untuk menjauhkan diri dari tindakan pembuatan dan penyebaran ujaran kebencian (hate speech).
Perbedaan pendapat dan kritik tidak dapat dihindari dalam alam demokrasi. Karena kritik dan perbedaan pendapat diperlukan untuk menyehatkan praktek demokrasi. Kritik dan perbedaan pendapat juga sangat diperlukan agar proses pembangunan tetap on the track konstitusi, aturan hukum dan kepentingan bangsa.

Tetapi akan sangat berbahaya kalau kritik dan perbedaan pendapat itu didasari oleh kebencian. Sebab kritik dengan rasa benci justru akan merusak tatanan demokrasi itu sendiri.

Meminjam pendapat Erich From Pemiikir Pendidikan Dunia, kritik dan perbedaan pendapat yang dapat menyehatkan kehidupan sosial masyarakat bila didasarkan pada rasa cinta dan kerendahan hati, objektifitas serta rasional.
Artinya kritik dan menyampaikan pendapat bebas dari sifat narsistik.

Orang tidak perlu membangun eksistensi diri dalam kehidupan sosial dan politik dengan menyerang dan memfitnah orang lain. Sebab seseorang dapat memperkuat eksistensi sosial dirinya dengan membangun hal-hal positif dan membuat narasi positif di ruang publik.

Oleh karena itu Polri berharap banyak kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengontrol media sosial dengan cara melaporkan ke Mabes Polri bila menemukan narasi yang berkonten ujaran kebencian. Sebab walaupun Polri setiap saat melakukan patroli cyber, tetapi media sisial sangat luas jangkauannya dan sangat banyak penggunanya Oleh karena itu partisipasi masyarakat sangat penting untuk mengontrol konten-konten di medis sosial.

Dengan publik yang berani melaporkan setiap konten yang ditemukan di media sosial, itu dapat menjadi rem di masyarakat untuk tidak menyebarkan dan membuat ujaran kebencian di media sosial.

Share this post

Sign in to leave a comment