Polri Temukan Dugaan Penyalahgunaan Distribusi Minyak Curah di Makassar ke Industri

22 February 2022 - 09:00 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Makassar. Polri membongkar praktik penimbunan dan penyalahgunaan minyak goreng curah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ada 61,18 ton untuk konsumsi rumah tangga malah dialihkan ke industri.

"Hasil penyelidikan Satgas Pangan, ditemukan adanya penyalahgunaan minyak goreng milik PT Smart Tbk yang dikirim dari kabupaten Tarjun, Kalimantan Selatan. Ada 61,18 ton minyak goreng curah yang harusnya untuk rumah tangga malah sudah dialihkan atau dijual ke industri," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Komang Suartana, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers di Makassar, pada Senin (21/2/22)

Kabid Humas Polda Sulsel menambahkan, PT Smart Tbk mengangkut total 1.850 ton minyak goreng curah yang diangkut menggunakan vessel tanker menuju ke pelabuhan Makassar sebagai kewajiban melaksanakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). Namun PT Smart Tbk telah menjual minyak curah untuk peruntukan rumah tangga itu untuk kepentingan industri ke beberapa distributor sebanyak 138 ton.

"Rinciannya sebanyak 61,18 ton sudah didistribusikan ke industri. Sisanya 76,82 ton masih tersimpan di dalam kilang namun sudah terbeli atau menjadi milik distributor dengan harga Rp 19.100 per kilogram," terang Kabid Humas Polda Sulsel.

Perwira Melati Tiga itu melanjutkan dengan adanya penyelewangan ini, mengakibatkan harga penjualan minyak curah menjadi tak terkendali. Harga eceran tertinggi (HET) minyak curah untuk pasar tradisional seharusnya hanya Rp 11.500 per liter kini menjadi Rp 15.000 liter. Temuan ini hasil kerja sama satgas pusat dan daerah yang mengungkap adanya permainan yang dilakukan PT Smart Tbk.

"Ini baru terjadi di Februari. (Soal keterkaitan dengan daerah lain) nanti akan diambil alih penyidikan Mabes untuk pengembangan," jelas Kabid Humas Polda Sulsel.

Komang menuturkan bila ada saksi-saksi atau bukti mengarah ke pidana nanti akan didalami lebih jauh penyidik di pusat. Saat ini yang dikenakan atas praktik ini yaitu pelanggaran terhadap pasal 8A Permendag 8 tahun 2022 jo Permendag 2022 tentang perubahan atas Permendag tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor.

"Akan dikenakan sanksi larangan dan pencabutan izin ekspor. Juga melanggar pasal 107 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 133 UU nomor 18 tahun 2018 tentang pangan dan pasal 14 UU nomor 5 tahun 1999 tentang KPPU," pungkas Kabid Humas Polda Sulsel.

Share this post

Sign in to leave a comment