Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri menyatakan pihaknya telah melakukan penindakan 745 kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penindakan itu dilakukan oleh Satgas TPPO bentukan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan, hingga kini dari ratusan kasus yang ditangani itu, 892 tersangka sudah dibekuk.
Baca Juga: Enam Orang Diperiksa Terkait TPPU Panji Gumilang
“Sedangkan jumlah korban yang berhasil diselamatkan mencapai 2.275 orang,” ungkap Karopenmas dalam konferensi pers, Senin (7/8/23).
Ia menuturkan, berbagai macam modus para tersangka menjerat para korban TPPO. Terbanyak, yakni mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) hingga mencapai 511 kasus.
Modus lainnya yang terbanyak yakni para korban dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Angka dalam kasus ini yakni sebanyak 217. Dua modus lainnya TPPO ini yakni mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 9 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 57 kasus.
(ay/hn/nm)