Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus memeriksa enam orang terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Enam orang tersebut diperiksa dalam proses penyelidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan, pemeriksaan dilakukan kepada IS dan MN dari YPI; ES dari YKBS; serta WS, R, dan S dari Jammas.
Baca Juga: Panji Gumilang Diperiksa Terkait TPPU
"Jadi, selain saudara PG, penyidik juga melakukan interview kepada enam orang tersebut," ujar Karopenmas dalam konferensi pers, Senin (7/8/23).
Sebelumnya diberitakan, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB terkait dugaan TPPU. Pemeriksaan tersebut pertama kalinya dilakukan.
Panji Gumilang sendiri sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Kini, ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
(ay/hn/nm)