Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri memastikan bakal menindak tegas anggota yang tidak netral selama proses Pilkada Serentak 2024. Hal itu sudah menjadi komitmen Polri sebelum diputuskannya gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 tentang sanksi pidana bagi aparat TNI-Polri dan pejabat daerah yang tak netral.
"Apabila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin, (18/11/24).
Menurutnya, Kapolri telah dengan tegas memerintahkan anggota agar menjaga profesionalisme dalam mewujudkan demokrasi dan memelihara kehidupan bernegara serta bermasyarakat yang kondusif. Polri pun komitmen bersikap netral dan tak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan Pemilu 2024.
Ia merinci netralitas Polri diatur dalam Pasal 28 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri yang berisi Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih, serta surat edaran melalui telegram rahasia (TR) yang telah disampaikan kepada jajaran.
"Untu bertindak netral dan tidak memihak salah satu calon dalam pemilu, pilpres maupun pilkada," ujarnya.
(ay/hn/nm)