Polri Siap Berikan Peringatan ke 1.042 Akun Medsos yang Melanggar Hukum dan SARA

11 February 2022 - 09:40 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri siap berikan peringatan terhadap 1.042 akun media sosial (medsos) lantaran menyebarkan berbagai konten yang berpotensi melanggar hukum. Adapun konten yang disebar ribuan akun tersebut terkait dengan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Polri telah mengajukan 1.042 konten untuk dihadirkan, untuk diedukasi dan diberikan peringatan, dikarenakan konten-konten tersebut mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA yang terjadi di berbagai platform medsos,” ” jelas Wakapolri Komjen. Pol. Gatot Eddy Pramono, Kamis (10/2/22).

Komjen. Pol. Gatot Eddy Pramono menjelaskan Polisi harus bertindak di dunia maya lantaran terdapat sejumlah konten yang berpotensi melanggar hak asasi orang lain. Selanjutnya, meningkatkan polarisasi hingga memperuncing SARA.

Wakapolri menyampaikan bahwa berbagai konten itu dapat memicu permusuhan sekaligus perpecahan. Namun demikian, dirinya memastikan bahwa cara kerja polisi di ruang digital saat ini tidak langsung melakukan penindakan hukum. "Akan diberikan peringatan dan edukasi terlebih dahulu. Dan tidak langsung dilakukan penindakan," jelasnya.

Komjen. Pol. Gatot Eddy Pramono menambahkan bahwa langkah itu dilakukan untuk menjaga kaidah-kaidah kebebasan hak individu di media sosial secara bertanggung jawab. "Kita melalui kehadiran virtual police," terang Wakapolri.

Diketahui, virtual police atau Polisi virtual merupakan salah satu program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Saat baru dibentuk, petugas Kepolisian yang memantau lalu lintas konten-konten di media sosial ini sempat menuai polemik. Polisi virtual bekerja dengan memantau konten di berbagai platform, seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.

Share this post

Sign in to leave a comment