Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., mengatakan segera menindaklanjuti hasil temuan Pusat Pelaporam dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening jumbo milik sindikat narkoba sebesar Rp120 triliun.
"Ya kami akan secara aktif sesuai perintah Bapak Kabareskrim yang meminta kami secara aktif untuk meminta informasi tersebut kepada PPATK," ujarnya. di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Menurut Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., pihaknya memang belum mendapatkan informasi soal rekening jumbo sindikat narkoba tersebut dari PPATK, bisa meneruskan informasi temuan rekening jumbo yang dicurigai sebagai pengedar narkoba tersebut.
"Kami ada menangani beberapa kasus TPPU, baik Ditipid Narkoba di Mabes maupun di daerah. Tapi sejauh ini memang kami belum mendapatkan informasi dari teman-teman PPATK," jelasnya.
Berdasarkan pengalaman yang ada, dalam menangani perkara terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari PPATK, pihaknya perlu meminta informasi tersebut.
Jenderal Bintang Satu ini menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan PPATK terutama dalam pengungkapan TPPU. Sebab, lembaga tersebut menjadi penjuru dari pengungkapan perkara berkaitan dengan informasi intelijen keuangan tersebut.
Salah satu perkara TPPU yang saat ini sedang didalami oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri yakni kasus pengungkapan penggerebekan pabrik obat keras ilegal yang terdapat di Yogyakarta.
"Dapat kami pastikan, kami mengarah ke TPPU. Tim sudah saya bentuk, tim pidana awal dan TPPU sedang bekerja menuntaskan," ucapnya.
Beberapa temuan yang disampaikan Kepala PPATK Dian Ediana Rae disebutkan beberapa transaksi keuangan tersebut, yakni Rp1,7 triliun, ada yang Rp3,6 triliun, RP6,7 triliun, Rp12 triliun. Sehingga jika ditotal ada Rp120 triliun.