Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Proses penyidikan terhadap tersangka Indra Kenz masih terus dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Untuk memperlancar penyidikan, penahanan Indra Kenz diperpanjang.
Untuk mengungkap kasus penipuan investasi ilegal melalui binary option dengan aplikasi Binomo, Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka Indra Kenz. Kamis (24/3/22).
Dittipideksus Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka Indra Kenz selama 40 hari ke depan, terhitung sampai tanggal 25 April.
Menurut keterangan Kasubdit II Dittipideksus Kombes Chandra Sukma di Jakarta, perpanjangan masa tahanan tersebut seiring dengan telah habisnya waktu penahanan tahap pertama selama 20 hari, terhitung sejak tersangka kasus penipuan investasi bodong, judi daring, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu ditahan pada Jumat lalu.
Masa perpanjangan penahanan Indra Kenz sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24 ayat (1) dan (2) penahanan di tingkat penyidikan, penyidik dapat melakukan penahanan maksimal selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari.
Saat ini Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, dengan ditempatkan pada sel yang berbeda dengan tersangka penipuan dan TPPU Doni Salmanan.
Rupanya, kasus penggunaan para pesohor untuk promosi investasi ilegal tak hanya terjadi di Indonesia. Baru-baru ini Pemerintah Australia, seperti ditulis kantor berita BBC, menyebutkan akan menghukum para pegiat sosial media yang mempromosikan investasi bodong.