Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri bersama instansi terkait masih menyelidiki dugaan pidana di kasus gagal ginjal akut. Kini total ada tiga perusahaan yang masih dilakukan pendalaman.
"Sementara ini, ada tiga perusahaan yang mendasari dari obat-obatan produk yang memproduksi itu siapa," jelas Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto dilansir dari mediaindonesia.com, Senin (31/10/2022).
Baca Juga: Puslabfor Bareskrim Polri Uji Sampel Pasien Gagal Ginjal Akut
Brigjen Pipit menyebut tiga perusahaan tersebut juga bagian dari yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pihaknya pun saat ini sedang melakukan pendalaman.
"Iya ini ada satu perusahaan tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis itu tambahannya. Maka, kita harus dalami juga. Jadi mohon sabar, pasti dapat nanti kita transparan," jelasnya.
Jenderal Bintang Satu itu menambahkan pihaknya masih menelusuri dugaan perusahaan yang dimaksud. Untuk itu, pihaknya meminta publik untuk bersabar karena pihaknya perlu waktu untuk menangani kasus ini.
"Kita harus step by step, karena pembuktian ini, harus ada pembuktian yang sifatnya harus laboratoris hasil. Setelah laboratoris harus ada bahasa medis yang menjelaskan itu, harus ada ahli medis yang menjelaskan itu. Kami tugasnya adalah mengumpulkan bukti-bukti," tutupnya.
(my/hn/um)