Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Polri memastikan bahwa pelayanan administrasi untuk pengendara berupa Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih ditutup imbas dari pandemi Covid-19.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol. Dr. H. Ahmad Ramadhan S.H., M.H., M.Si., menjelaskan bahwa penutupan pelayanan untuk warga tersebut akan diperpanjang hingga 29 Juni 2020 mendatang.
"Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi Covid-19 sesuai ST Kapolri No. 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020," jelas Kabag Penum di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020).
Sedangkan terkait pelayanan saat New Normal, Polri sampai kini masih mengkaji mekanisme dan skenario untuk melakukan pelayanan tersebut bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Kabag Penum juga menjelaskan bahwa pengkajian itu dilakukan agar dapat menyajikan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan di New Normal nanti.
"Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah," pungkas Mantan Kabid Humas Polda Babel itu.
(my/bq/hy)