Kapolri: Pengerahan TNI-Polri Untuk Edukasi, Bukan Penegakan Hukum

29 May 2020 - 00:00 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., menegaskan bahwa pengerahan personel TNI - Polri pada era kenormalan baru (new normal) bukan dalam rangka penegakan hukum. Anggota TNI-Polri bertugas mengedukasi masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. "Ini bukan gakkum (penegakan hukum), tapi upaya melatih kedisiplinan (masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan)," jelas Kapolri melalui keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020). Kapolri menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai fungsi Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, dimana pada era tersebut, masyarakat dapat kembali beraktivitas dan bekerja.  Maka dari itu, edukasi perihal penerapan protokol kesehatan dinilai penting agar penularan virus tidak terjadi saat era tersebut.  Nantinya, para personel akan ditempatkan di titik-titik keramaian seperti, mal atau pusat perbelanjaan serta transportasi umum. "Membantu pemilik toko, satpam mal untuk mengingatkan pengunjung cara mengantre yang sesuai protokol kesehatan, bagi yang tidak bermasker, akan diingatkan untuk pakai masker atau dikasih masker," jelas Kapolri. Jenderal Bintang Empat itu pun juga menjelaskan bahwa jumlah personel Polri yang dikerahkan menyesuaikan kebutuhan di lapangan dan menjadi keputusan kepala satuan wilayah. Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI, Marsekal TNI Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P., menyebut sebanyak 340.000 personel TNI-Polri akan dikerahkan untuk persiapan tatanan new normal selama pandemi Covid-19. "Anggota (TNI) Polri yang akan dilibatkan 340.000," jelas Panglima TNI setelah mendampingi Presiden Joko Widodo meninjau kesiapan prosedur new normal di stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2020). Panglima TNI menambahkan bahwa 340.000 personel itu akan dikerahkan di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota yang sudah diputuskan. Keempat provinsi yang dimaksud yakni, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Gorontalo. Sementara, kabupaten/kota yang dimaksud antara lain, Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Tangerang Selatan, Kota Palembang, Kabupaten Kampar, Kabupaten Tangerang, dan 19 daerah lainnya. Secara keseluruhan, terdapat 1.800 objek yang akan dijaga di titik-titik tersebut. (my/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment