Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menyatakan rumah milik Pamen Polri yang digunakan sebagai tempat transit calon pekerja migran ilegal di Lampung berstatus disewakan.
“Saat ini rumah itu diduga disewakan kepada tersangka yang diamankan,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Jumat (9/6/23).
Baca Juga: BPIP: Nilai Pancasila Wajib Diinternalisasi di Kalangan ASN
Ia menjelaskan, Pamen Polri yang merupakan pemilik rumah menyewakan kepada tersangka. Kemudian, tersangka memanfaatkannya sebagai tempat penampungan calon pekerja migran ilegal ke Timur Tengah.
Dengan demikian, Pamen Polri yang memiliki rumah tersebut tidak mengetahui dan terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Tersangka memanfaatkan untuk menampung 24 calon pekerja migran ilegal ke Timur Tengah. Semuanya perempuan calon pekerja migran ilegalnya,” ungkap Karopenmas.
(ay.hn/um)