Polri, Interpol dan Buronan Internasional

10 July 2020 - 15:01 WIB
Ditangkapnya buronan Interpol Maria Pauline Lumowa di Negara Serbia, menunjukan kinerja kepolisian untuk konsisten memberantas kejahatan patut diapresiasi. Buronan yang hampir 17 tahun berpindah pindah negara dengan kasus pembobolan Bank BNI dengan kerugian hampir 1,7 Triliun, diserahkan oleh Interpol ke Bareskrim Kamis kemarin untuk menunggu proses hukum selanjutnya.

Apresiasi ditujukan kepada kepolisian dalam hal ini ada beberapa hal diantaranya
Kerja Sama Interpol
Lembaga kepolisian menunjukan bahwa jalinan kerja sama Interpol telah terbukti bisa mengungkap kejahatan baik buronan luar negeri yang ditangkap di Indonesia , maupun buronan Indonesia yang ditangkap diluar negeri.

Hal ini memberi pesan bahwa kepolisian Indonesia memiliki marwah sebagai penjaga keamanan, dan penindak pelaku kejahatan, sehingga setiap warga negara baik dari luar negeri maupun warga Indonesia sendiri tidak seenaknya memandang rendah penindakan hukum di Indonesia.

Karenanya, bisa saja pelaku kejahatan dengan mudah lari ke luar negeri untuk menghilangkan jejak ataupun masuk ke Indonesia untuk bersembunyi dari kejaran polisi. Namun, mereka tetap akan dicari.

Tidak pandang bulu Kasus
Walaupun sebagian besar para buronan yang tertangkap di luar negeri adalah kasus kejahatan ekonomi (white collar crime), tetapi beberapa kasus lain seperti terorisme atau kriminalitas (pembunuhan ) sering kali juga terjadi.

Kepolisian Indonesia juga telah menunjukan konsistensi memburu para terorisme baik yang berasal dari luar negeri.
Kepolisian dengan tegas melakukan penindakan, ada juga beberapa orang Indonesia yang menjadi teroris internasional interpolpun memburunya.

Jadi penangkapan Maria Pauline merupakan bagian penindakan interpol tidak memandang hanya kasus kasus tertentu seperti terorisme saja, tetapi semua kasus yang melibatkan nama Indonesia akan terus diselesaikan.

Hasil kerjasama Polri dan Kepolisian internasional perlu mendapatkan apresiasi. Penangkapan buronan yangbsudah 17 tahun lebih menunjukan konsistensi Lembaga Kepolisian Indonesia untuk mengungkap kasus demi kasus.

Waktu kurang lebih 17 tahun untuk memburu buronan adalah sangat cukup menyita waktu tetapi lamanya waktu tersebut juga menunjukan konsitensi aparat penegak hukum di Indonesia untuk menyelesaikan pekerjaan rumah memburu para pelaku kejahatan apapun, dimanapun dan kapanpun adanya.

Apresiasi konsistensi juga memiliki dua arti yang pertama mengirim pesan kepada para pelaku kejahatan yang masih di luar negeri bahwa gerak geriknya tidak bisa bebas begitu saja, mengingat sampai kapanpun aparat penegak hukum akan memburunya, seperti halnya Maria Pauline walaupun sudah bersembunyi di banyak negara tetapi akhirnya tertangkap juga dan dibawa ke tanah air untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pesan kedua adalah memberi rasa kepercayaan kepada masyarakat dan juga menunjukan profesionalisme lembaga Kepolisian. Beberapa kali buronan yang terlihat kejahatan ekonomi sering kabur ke luar negeri dan bersembunyi selama puluhan tahun. Ditangkapnya buronan ini menunjukan Indonesia serius menangani kejatan white collar crime, sehingga penilain under estimate yang selalu disematkan pada buronan yang lari ke luar negeri dan tidak bisa ditangkap terpatahkan.

Selain kepercayaan, tertangkapnya Maria Pauline di Serbia menunjukan marwah harga diri Negara Indonesia, sebagai negara yang berdaulat atas hukum, sehingga warga negaranya merasa terayomi hidup di negara ini.

Tim.TA

Share this post

Sign in to leave a comment