Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Telusuri aliran dana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 25 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar, Polri menjalin koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Koordinasi tersebut dilakukan sebagai upaya pengembangan jaringan melalui transaksi keuangan terhadap para tersangka. Untuk kasus Myanmar sementara masih dua tersangka yang dilakukan proses penahanan,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., dilansir dari laman pmjnews, Selasa (6/6/23).
Baca Juga: Playoff Liga Champions Asia, PSM Makassar Tahan Imbang 1-1 Lawan Bali United
Menunggu hasil LHA (laporan hasil analisis) PPATK untuk pengembangan jaringan melalui transaksi keuangannya," tambah Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Sebelumnya diberitakan, Polisi menangkap dua tersangka kasus TPPO puluhan warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Kedua tersangka masing-masing berinisial ASN dan ASD.
(bg/pr/um)