Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri membentuk tim khusus untuk mencegah permainan dan penyimpangan dalam karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya tidak segan-segan menindak pelaku pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan bagi PPLN. Hal ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menindaklanjuti perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Irjen Pol. Dedi Prasetyo menuturkan Kapolri sudah memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk membentuk tim khusus mengusut adanya dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam kekarantinaan.
"Tim sedang bekerja, sudah melakukan komunikasi, koordinasi, verifikasi, dengan berbagai pihak mulai keimigrasian, kekarantinaan kesehatan kemudian satgas covid, pengelola bandara hingga petugas di bandara, sampai dengan ke hulunya adalah pihak PHRI yang mengelola jasa hotel tempat WNA maupun WNI yang karantina," terang Jenderal Bintang Dua di Jakarta, Sabtu (05/02/22).
Kadiv Humas Polri mengatakan penyidik masih melakukan penyelidikan apakah ada tindak pidana dalam proses kekarantinaan. Jika memang ada dan ditemukan alat bukti, maka penyidik tak segan menetapkan tersangka.
"Siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan dari hulu hingga hilir akan dilakukan tindakan tegas," tutur lulusan Akabri tahun 1990.
Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan, beberapa kasus pelanggaran kekarantinaan terjadi karena adanya blank area dari seseorang baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) saat keluar pesawat hingga menuju Imigrasi.
"Disitu blank area yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan. Terjadi transaksional sehingga WNA dan WNI yang harusnya karantina di tempat yang sudah disiapkan tapi tidak dilakukan," tutup mantan Kapolda Kalteng.