Di Masa Pemberlakuan PPKM Level 2 Polda Metro Jaya Tetap Berlakukan Ganjil Genap

6 February 2022 - 14:28 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap akan memberlakukan aturan ganjil genap di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.


"Kami tidak akan meniadakan, ganjil genap masih tetap kita laksanakan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., kepada wartawan, Jumat (4/2/22).


Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan aturan ganjil genap justru dapat menurunkan volume kendaraan di sejumlah kawasan di Ibu Kota. Selain itu, penurunan juga disebabkan oleh beberapa perusahaan melaksanakan WFH.


"Kita lihat juga saat ini boleh dikatakan volume lalu lintas agak berkurang dibandingkan minggu-minggu sebelumnya, terutama di kawasan-kawasan ganjil genap," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya.


Beliau menambahkan, peningkatan transportasi umum seperti di TransJakarta mencapai 50-70 persen. Nantinya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama dengan TransJakarta akan mengkaji kembali soal peningkatan penumpang.


Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniadakan sementara aturan ganjil genap guna mengurangi pergerakan dengan transportasi massal yang berpotensi penyebaran Covid-19 Omicron.

Share this post

Sign in to leave a comment