Polri Amankan 279 Kilogram Ganja Asal Sumatera Dikendalikan Napi Lapas di Bogor

9 October 2021 - 11:30 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan pengiriman satu truk berisi 279 kilogram ganja asal Sumatera ke Jakarta dan Bekasi. Jaringan ini diketahui dikendalikan oleh seorang nara pidana (napi) lapas di Bogor, Jawa Barat.

 

"Kita kembangkan, ditemukan satu tersangka M asal Bekasi pengendalinya. Dia napi di lapas di Jabar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (7/10/21).

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan M merupakan napi kusus narkoba. M baru menjalani masa hukumannya 2 tahun dari vonis 14 tahun penjara.

 

"M masuk lapas dengan kasus sama, vonis 14 tahun, baru jalan 2 tahun," ujarnya.

 

Polres Jakbar menetapkan empat tersangka, termasuk M, dalam kasus ini. Dua tersangka, SD dan FRN, selaku supir truk ganja ditangkap di Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 8 karung ganja seberat 279 kilogram.

 

"Di Bekasi sudah siap menunggu seseorang. Kita mengikuti terus, siapa yang menerima barang tersebut. Dia (AA) pesen 150 kilogram," ujarnya.

 

Kepada polisi, AA mengaku sudah dua kali memesan ganja asal Sumatera itu. Pesanan sebelumnya lolos dengan jumlah yang lebih sedikit dibandingkan pesanan sekarang.

 

"AA mengaku sudah dua kali, pernah memesan 50 kilogram lolos. Ini yang kedua berhasil diamankan," ucap Kabid Humas.

 

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan 130 kilogram ganja. Ganja tersebut akan didistribusikan ke Bandung, Jawa Barat.

 

Sementara itu, Kapolres Metro Jakbar Kombes Ady Wibowo menyampaikan pihaknya akan menelusuri ladang ganja dari jaringan ini. Kapolres akan melakukan analisis terlebih dahulu.

 

"Kita sedang dalami, kita harus benar-benar fokus analisis dan hal yang bersifat saintifik," jelas Kapolres Jakbar

 

Para tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 sub-Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Share this post

Sign in to leave a comment