Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (karo penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., mengatakan polisi tengah melakukan investigasi bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Bareskrim Polri khususnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah melakukan koordinasi dengan PPATK, untuk tindaklanjuti dari temuan PPATK tersebut," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., Kamis, (7/10/21).
Dalam proses tindaklanjut temuan itu, belum ada perkembangan signifikan. Sebab, proses penelusuran pun masih pada tahap awal. Artinya, Polri masih pada pengumpulan informasi dan petunjuk.
Informasi dan petunjuk inil dapat menjadi pintu masuk guna membongkar permasalahan tersebut.
“Ini sedang ditindaklanjuti, tentunya hasilnya bagaimana kita tunggu saja perkembangan hasil koordinasi dan investigasi bersama Polri dan PPATK," Ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Sebagai informasi, permasalahan rekening jumbo ini bermula dari temuan PPATK. Di mana, jumlah Rp120 triliun itu merupakan nominal keselurihan dari transaksi selama periode 2016 sampai dengan 2020, Selain itu, aliran dana rekening jumbo itupin melibatkan 1.339 orang dan sejumlah korporasi.