Polrestabes Surabaya Tangkap 7 Tersangka Joki SBMPTN

17 July 2022 - 14:30 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Surabaya. Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tujuh tersangka sindikat perjokian Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Para tersangka ini ditangkap di Kampus UPN Veteran, Surabaya pada 20 Mei 2022 lalu. 


Lima tersangka dari Surabaya, yaitu MJ (40), RHB (23), MSN (34), ASP (38), MBBS (29), dan IB (31). Dua orang lainnya yaitu MSME (26) dari Sulawesi dan RF (20) dari Kalimantan.  


Koordinator sindikat joki SMPTN ini adalah MJ. Perihal cara kerja joki, para member sindikat bekerja sesuai peran masing-masing. “Ada yang berperan sebagai joki, merakit alat komunikasi, tim briefing, tim operator, dan tim master,” ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Achmad Yusep Gunawan, di Mapolrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, Jumat (15/7).


Setelah MJ menerima titipan peserta ujian SBMPTN, tim briefing mendatangi calon peserta. Tim ini  menjelaskan cara memasang dan menggunakan alat komunikasi yang sudah dirakit. 


Ketika waktu ujian tiba, peserta akan memotret soal untuk kemudian dikirimkan ke tim operator. Tim ini kemudian mengirimkan soal tersebut kepada tim master, yang akan mengerjakan soal. Selanjutnya, jawaban soal akan dikirimkan kembali ke tim operator. Operator akan membacakan jawaban melalui microfon yang dipakai para peserta.

Adapun tarif joki itu berkisar antara  Rp100 juta hingga Rp400 juta. 


“Sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama,” ujar Yusep “Berdasarkan keterangan tersangka, tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp2,5 miliar. Lalu di 2021 sebanyak 69 orang dengan berbagai jurusan dan berbagai niversitas, dengan pendapatan sebesar Rp6 miliar.”


Lebih lanjut, polisi mengungkapkan berbagai barang bukti antara lain: 25 kemeja lengan panjang dan satu kemeja pendek yang sudah dimodifikasi untuk memasang kamera, 66 modem, 58 alat komunikasi, 64 kamera, 44 mikrofon, 4 buku rekening dan 4 kartu ATM, 5 ponsel, laptop, sejumlah tanda pengenal palsu, serta sebagainya. 


Untuk diketahui, para tersangka dijerat hukuman berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Sub. Pasal 48 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. 55 KUHP.


Share this post

Sign in to leave a comment