Polresta Pangkalpinang Amankan Pemuda Asal Banten Atas Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

25 January 2026 - 22:38 WIB

Tribratanews.polri.go.id Pangkalpinang.  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RM (25), atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa sekaligus karyawan swasta ini diringkus pada Sabtu, (24/1/26).

Kasus ini mencuat setelah pelapor yang merupakan orang tua korban, menaruh kecurigaan pada Jumat, 23 Januari 2026 malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Pelapor mendapati informasi bahwa ada seorang laki-laki yang secara sembunyi-sembunyi masuk ke dalam kamar anak perempuannya di kediaman mereka, Kelurahan Gabek Dua, Pangkalpinang.

Merasa curiga, pelapor langsung menginterogasi pelaku dan korban. Di hadapan orang tuanya, korban yang masih di bawah umur akhirnya mengaku telah melakukan hubungan badan dengan pelaku sejak beberapa bulan lalu.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melayangkan laporan resmi ke Polresta Pangkalpinang
Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya berselang beberapa jam, tepatnya Sabtu pukul 02.00 WIB, polisi berhasil mengamankan RM di kawasan Gabek tanpa perlawanan.

Dalam proses interogasi, pelaku yang berasal dari Serang, Banten, ini mengakui seluruh perbuatannya. Berdasarkan keterangan pelaku, aksi bejat tersebut ternyata sudah dilakukan berulang kali sejak September 2025 lalu.

Tepatnya pada tanggal 7 September 2025. Pelaku pertama kali melakukan pencabulan di rumah korban. Kemudian pada 21 September & 4 Oktober 2025 pelaku menyetubuhi korban di rumah kediaman korban. Kemuduuan pada tanggal 10 Oktober 2025 & 23 Januari 2026 persetubuhan kembali dilakukan di rumah kost pelaku yang berlokasi di Desa Balun Ijuk, Kabupaten Bangka.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian tengah melengkapi Administrasi Penyidikan dan akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan pasal yang disangkakan. Kasus ini menjadi atensi serius Unit PPA Polresta Pangkalpinang mengingat korbannya masih di bawah umur.

Share this post

Sign in to leave a comment