Tribratanews.polri.go.id - Kutai Timur. Polres Kutai Timur (Kutim) melaksanakan kegiatan zoom meeting sinergitas dan persamaan persepsi terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru. Kegiatan ini diikuti langsung Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, Waka Polres Kutim Kompol Ahmad Abdullah, Ketua Kejaksaan Negeri Kutim serta Ketua Pengadilan Negeri Kutim dan jajaran PJU Polres Kutim.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menegaskan bahwa sinergitas antarpenegak hukum merupakan kunci utama dalam memastikan penerapan hukum berjalan efektif, profesional, dan berkeadilan. Oleh karenanya, kegiatan ini penting demi menyamakan pemahaman dan langkah strategis dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum ke depan, seiring dengan adanya perubahan dan pembaruan regulasi hukum pidana nasional.
“Dengan adanya persamaan persepsi terkait penerapan KUHP lama dan KUHP baru, diharapkan tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan. Hal ini penting agar proses penegakan hukum berjalan selaras, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelas AKBP Fauzan Arianto, Selasa (16/12/25).
AKBP Fauzan menambahkan, koordinasi yang solid antara Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan akan memperkuat sistem peradilan pidana terpadu (criminal justice system) di Kutim.
“Kami ingin memastikan setiap kebijakan dan langkah penegakan hukum dilaksanakan secara terkoordinasi dan berkesinambungan, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan optimal,” ungkapnya.
(ay/hn/rs)