Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pemerintah memastikan kesiapan aparat penegak hukum jelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemberlakuan tersebut direncanakan pada awal 2026.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan enam peraturan pelaksanaan utama untuk mendukung implementasi KUHP dan KUHAP.
“Bahwa aparat penegak hukum siap dan kami pemerintah telah menyiapkan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP,” jelasnya, Selasa (16/12/25).
Wamen Eddy menjelaskan, tiga peraturan pelaksanaan yang disiapkan pemerintah mencakup Peraturan Pemerintah Pelaksanaan KUHP, Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice), serta Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan tersebut akan dibahas hingga tuntas besok (17/12/25) pagi.
“Sehingga sebelum 2 Januari 2026, 6 PP atau 6 Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan,” ungkapnya.
(ay/hn/rs)