Tribratanews.polri.go.id - Karimun. Satresnarkoba Polres Karimun Polda Kepri berhasil menggagalkan aksi penyelundupan Narkotika jenis sabu dengan berat 32,07 kg yang dibungkus menggunakan teh cina merk Guanyinwang berwarna hijau. Barang haram itu rencananya diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si menjelaskan penangkapan ini bermula atas kerjasama antara Satresnarkoba Polres Karimun Polda Kepri bersama Beacukai Kanwil Kepri. Tim melakukan pemantauan di sekitar perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2022.
Baca juga : Bareskrim Bersama Polda Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan 179 Kg Sabu
“Sekira pukul 23.00 WIB pada saat sedang melakukan penyisiran di Perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, Tim berhasil mengamankan 1 (satu) unit Speedboat Fiber berwarna biru abu-abu mengapung di pinggiran perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun,” terang Kabid Humas Polda Kepri.
Pada saat tim mendekati speedboat tersebut, ungkap Kombes Pol. Harry, nahkoda speedboat tersebut menceburkan dirinya ke laut dan menenggelamkan dirinya. Setelah dilakukan pencarian kurang lebih 2 jam, nahkoda speedboat tersebut tidak ditemukan sehingga tim memutuskan untuk menghentikan pencarian dan mengamankan speedboat Fiber berwarna biru abu-abu dengan 1 unit mesin merk Yamaha 40 PK.
"Speedboat tersebut diamankan di pangkalan DJBC Kanwil Kepri Meral Karimun dan untuk Barang Bukti jenis sabu diamankan di Polres Karimun. Sampai saat ini Polres karimun masih melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku yaitu nahkoda speedboat yang melarikan diri,” tutup Kabid Humas Polda Kepri.
(ek/hn/um)