Tribratanews.polri.go.id - Polres Barsel - Dalam mendukung Asta Cita Presiden Polres Barsel ungkap tiga (3) kasus narkotika dan satu (1) kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dilaksanakan di Makosamapta Polres Barsel, Kamis (22/5/2025) pagi.
Press Release selain dihadiri Kapolres AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., M.H. , juga dihadiri Kajari Barsel, Ketua Pengadilan Negri, serta Penasehat Hukum dan dari Dinas Kesehatan Barsel.
"Dalam Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 37,72 gram ini sebagai bentuk transparansi polri dalam menangani perkara tindak pidana narkotika, ada 3 orang yang diamankan sebagai pelaku di lokasi yang berbeda, ujar Kapolres.
Ketiga pelaku tersebut yakni sodari yang berinisial ZP (46) sebanyak 15 paket sabu, yang ditangkap pada 17 April 2025 di salah satu kos di Jalan Kartini Buntok.
Kemudian pada 4 Mei 2025 Sodara berinisial S (39) dan YEK (32) sebanyak 16 paket sabu, yang ditangkap di wilayah hukum Polsek Gunung Bintang Awai.
Jadi total barang bukti yang diamankan sebanyak 31 paket dengan berat 37,72 gram dan saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polres Barito Selatan untuk menjalani proses hukum dengan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, ucapnya.
Selain itu, Polres Barsel juga menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial JH (30) warga Jl. Padat Karya yang berhasil ditangkap pada 7 Mei 2025 di Jalan Lintas Timpah-Pujon Desa Tapen, Kecamatan Kapuas Tengah, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke (3) dan (5).
Rencananya motor tersebut akan digadaikan untuk membayar hutang, namun kalah cepat dengan resmob polres barsel yang keburu menemukan motor tersebut.
"Saya berpesan kepada masyarakat apabila melihat, mengetahui ada kegiatan mencurigakan adanya peredaran narkotika, pencurian atau sebagainya jangan takut untuk untuk melaporkan ke polres dengan nomor call center 110 atau bisa juga nomer whatsapp saya yang sudah saya sebarkan, tutupnya.
(ta/hn/rs)