Polisi : WNA Wajib Turuti Aturan Berlalu Lintas

26 November 2023 - 21:30 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Batam. Ditlantas Polda Kepulauan Riau berikan peringatan kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk tertib dalam berlalu lintas di wilayah Kota Batam. Hal ini dilakukan terkait asih ada 11 pelanggaran lalu lintas yang melibatkan WNA sepanjang tahun 2023 di Batam.

"Diharapkan agar seluruh pengguna jalan termasuk WNA yang berada di Batam, untuk terus tertib berlalu lintas dan selalu membangun budaya tertib berlalu lintas, sehingga potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas bisa dihindari," ungkap Kombes Pol Tri Yulianto, S.I.K., M.Si., Minggu (26/11/23).

Baca Juga: Polda Sumut Akan Menggelar "Gebyar Seni Budaya Etnis dan Agama"

Ditlantas Polda Kepri mengatakan pihaknya juga melakukan pertemuan dengan beberapa orang WNA di Batam guna memberikan pemahaman tentang tata tertib berlalu lintas melalui program Polantas Bina Warga Negara Asing (Pos Bising) pada beberapa waktu lalu.

"Tujuan dari penyuluhan ini, agar pengguna jalan terhindar dari potensi kecelakaan lalu lintas, dan tertib berlalu lintas," jelas Ditlantas Polda Kepri.

Kombes Pol Tri Yulianto menambahkan, guna membantu kinerja Ditlantas Polda Kepri sejajaran, pemasangan kamera tilang elektronik di lakukan di empat lokasi yang berbeda di Kota Batam, yaitu Simpang Panbil, Simpang KBC Batam Kota, Simpang Engku Putri, dan di Simpang Baloi.

(ri/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment