Tribratanews.polri.go.id - Banten. Kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait temuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Lapak rongsokan Desa Narimbang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Kamis (6/4/23) lalu. KIP tersebut ditemukan berserakan dan masih dilengkapi beberapa dokumen yang tersimpan di dalam amplop. Polisi mengungkapkan bahwa bahwa KIP tersebut berjumlah lebih dari 3.699 buah yang diperuntukkan bagi sekolah – sekolah di Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H,. menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, 3.699 KIP itu diperuntukkan bagi 699 untuk SMKN dan SMKS di wilayah Kabupaten Lebak dan lebih dari 3000 buah dokumen dan kartu PIP untuk SMK, SMA, dan MTs di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Itu kartu PIP tahun 2019 dan 2020,” jelas Kapolres Lebak dalam siaran pers dilansir dari Bantenhits, Sabtu (8/4/23)
Baca Juga: Polisi Selidiki Temuan Ribuan KIP Dijual ke Rongsokan di Banten
Berdasarkan keterangan pemilik lapak tersebut, KIP dijual oleh dua orang tak dikenal. Dia membeli sebesar Rp800 ribu dengan berat 400 kilogram.
“Satu kilogramnya dihargai oleh pemilik lapak sebelah Rp 2 ribu. Total ada 400 kilogram,” jelasnya lebih lanjut.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat ini, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kepada pihak – pihak terkait untuk membongkar para pelaku penjualan KIP.
“Pihak Bank dalam hal ini BNI akan kita mintai keterangan termasuk sekolah dan siswa yang tercantum di kartu PIP,” tutupnya.
(my/hn/um)