Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri melalui Polres Metro Jakut, Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan kejiwaan warga negara (WN) Nigeria berinisial AN (32), pelaku penganiayaan dua nenek di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Kita menunggu hasil, kan nggak bisa 1-2 hari. Pemeriksaan psikologi, kondisi kejiwaan ini tidak bisa 1-2 hari selesai," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh, Minggu (14/5/23).
Selanjutnya ia menjelaskan, polisi juga telah melakukan penyelidikan yang mengungkap tersangka pernah terlibat kasus hukum di wilayah Jakarta Selatan pada tahun 2021.
Ia mengungkapkan kendati begitu perkara tersebut dihentikan pada tahap penuntutan di PN Jakarta Selatan karena terdakwa tidak dihadirkan kerena sakit. Terkait penyakitnya, polisi masih mendalaminya.
Baca Juga: Dramatis, Timnas Indonesia U-22 Kalahkan Vietnam dan Lolos ke Final SEA Games 2023
"Kami sudah melakukan pemeriksaan di RS Polri tiga hari lalu. Kami menunggu hasil resmi tentang kondisi kejiwaan yang bersangkutan untuk menentukan status hukumnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi memastikan warga negara asal Nigeria yang menganiaya dua nenek di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, tidak dalam kondisi terpengaruh alkohol atau narkoba.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh mengatakan pelaku NA melakukan aksinya itu dengan dalam keadaan sadar.
(fa/hn/um)