Polisi Tetapkan Dua Tersangka Terkait Kasus Kericuhan Dua Kelompok di Sorong

28 January 2022 - 10:28 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan dua tersangka terkait kasus kericuhan antar kelompok yang terjadi di Sorong, Papua Barat. Kedua tersangka berhasil diamankan oleh Petugas kepolisian.

“Dua tersangka telah dilakukan penangkapan dan telah juga dilakukan penahanan,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (27/01/22).

Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa penyidik masih terus mengejar para pelaku lain yang terlibat dalam bentrokan itu. Penyidik juga memburu pembakar tempat hiburan malam.

“Penyidik terus bekerja dan Polri akan menindak siapa pun yang terlibat dalam pertikaian kelompok tersebut,” jelas Jenderal Bintang Satu.

Karo Pennmas Divisi Humas Polri mengatakan bahwa kedua tersangka yang kini ditahan berasal dari satu kelompok.

Mantan Kabag Penum Divisi Humas Polri menuturkan bahwa keduanya terlibat dalam pertikaian di Sorong, Papua Barat

“Kita tidak mengatakan serang atau diserang, tapi terjadi pertikaian,” ujar lulusan Akabri tahun 1991.

Polda Papua Barat memastikan situasi di Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Timur dipastikan terkendali setelah bentrokan dua kelompok. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 18 orang meninggal dunia.

Share this post

Sign in to leave a comment