Polisi Terapkan SKCK Berbasis Aplikasi Penuh di Banten

4 November 2025 - 12:00 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Serang. Pihak kepolisian mulai menerapkan layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari sistem manual ke platform digital terpusat, yakni Aplikasi Super App Polri, yang berlaku efektif mulai awal November 2025.

Kasat Intelkam Polres Serang, IPDA Saepul Sani, menjelaskan bahwa migrasi layanan ini merupakan langkah strategis Polri untuk mewujudkan pelayanan publik yang modern, akuntabel, dan terintegrasi.

"Ini adalah tindak lanjut dari surat resmi Baintelkam Polri (Nomor R/5310/X/YAN.2.3/2025) tentang Penerapan SKCK Full Online. Kami memindahkan seluruh proses, mulai dari registrasi hingga pembayaran, ke dalam Super App Polri," ujarnya, dikutip dari laman Antaranews, Senin (3/11/25).

Dalam kesempatannya, ia menyebutkan bahwa melalui migrasi sistem ini, seluruh data pemohon SKCK akan terekam secara otomatis di pusat data Polri.

Selain itu, proses pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga dipastikan langsung masuk ke kas negara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Kaur Pelayanan dan Administrasi Masyarakat (Yanmin) Satuan Intelkam Polres Serang, AIPDA Deriyanto, menambahkan bahwa pemohon kini dapat mengakses layanan SKCK dari perangkat Android maupun iOS.

"Masyarakat cukup menyiapkan dokumen pendukung digital seperti foto Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah terakhir. Seluruh proses, termasuk pembayaran PNBP melalui virtual account BRI, dilakukan dalam satu aplikasi," jelasnya.

Ia mengatakan perpindahan ke Super App Polri ini dirancang agar pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan terhubung langsung dengan database Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Meskipun layanan telah bermigrasi penuh ke sistem digital, Saepul Sani menegaskan bahwa pihaknya tetap menyediakan personel di ruang pelayanan SKCK.

"Kami tetap membuka layanan konsultasi dan pendampingan teknis. Bagi warga yang belum familiar dengan aplikasi, akan kami bantu dan arahkan sampai prosesnya selesai," tegasnya.

(fa/pr/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment