Polda Metro Jaya Berpeluang Tangguhkan Penahanan Bos Mecimapro

4 November 2025 - 10:54 WIB
Dokumentasi Polda Metro Jaya

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya berpeluang mengabulkan penangguhan penahanan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) Fransiska Dwi Melani pada Jumat (7/11/25). Dia diketahui merupakan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan konser Kpop Twice di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan bahwa untuk saat ini pihaknya sudah tidak dapat memperpanjang penahanan Melani.

"Masa penahanan terhadap tersangka sudah tidak dapat diperpanjang lagi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/11/25).

Kombes Pol. Budi menegaskan, penangguhan penahanan bos Mecimapro bisa batal apabila berkas perkara bisa dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan. Apabila berkas perkara dinyatakan belum lengkap maka penahanan Melani bakal ditangguhkan dan hanya dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis.

"Apabila hingga hari Jumat berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, maka terhadap tersangka akan dilakukan penangguhan penahanan [tidak ditahan] dengan kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," ungkapnya.

(ay/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment