Polisi Tahan Pelaku Pemerasan Jaksa

31 May 2025 - 13:38 WIB
Dokumentadi TBN

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya menahan seorang tersangka berinisial Ls atas tindak pidana pemerasan terhadap pegawai Kejaksaan Tinggi Jakarta berinisial MAA. Dalam kasus ini, MAA memeras melalui media elektronik dengan ancaman membuka rahasia.

“Tersangka telah ditahan oleh Ditressiber PMJ,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam, Sabtu (31/5/25).

Ia menjelaskan, awalnya LS mengaku sebagai wartawan Harapan Rakyat dan meminta bertemu dengan pelapor melalui pesan Whatsapp terkait berita tentang kasus cukai rokok yang ditangani oleh Kejati DKI Jakarta. Kemudian, pelapor dan terlapor melakukan pertemuan pada hari Rabu, 28 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB di Kantor Kejati DKI Jakarta.

“Pada pertemuan tersebut, terlapor yang mengaku sebagai wartawan telah tujuh kali menayangkan kasus terkait cukai rokok yang ditangani oleh Kejati DKI Jakarta dan membutuhkan biaya kurang lebih Rp26.000.000 untuk sekali tayang,” ungkapnya.

Selanjutnya, ujar Kabid Humas, terlapor meminta pihak Kejati DKI Jakarta memberikan atensi, sehingga berita tersebut tidak kembali ditayangkan oleh terlapor. Pelapor pun memahami apa yang dimaksud oleh terlapor dan memberikan uang kepada terlapor sebesar Rp5.000.000 secara tunai.


LS dijerat melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dengan ancaman membuka rahasia sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 369 KUHP.

(ay/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment