Tribratanews.polri.go.id - Jabar. Polisi memastikan Perusahaan Otobus (PO) bus Trans Putera Fajar yang kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat, berstatus ilegal.
"PO yang dipakai di bus tersebut adalah bodong," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes. Pol. Wibowo, Rabu (29/5/24).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Jakpus
Ia menjelaskan, PO tersebut tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). PO itu, asal menempel lambang seenaknya.
PO tersebut juga dipastikan tidak tergabung perusahaan otobus atau pariwisata manapun melainkan berdiri sendiri tapi memakai nama yang tidak terdaftar di Kemenhub.
"Lambang asal tempel dan bus tersebut tidak menjadi bagian dari perusahaan otobus atau pariwisata mana pun," ujarnya.
(ay/pr/nm)