Polisi Mulai Berlakukan Pembatasan Truk Saat Mudik Lebaran di Riau

21 March 2025 - 21:30 WIB
RRI

Tribratanews.polri.go.id - Pekanbaru. Mulai 28 Maret hingga 4 April 2025. Direktorat Lalu Lintas Polda Riau melakukan pembatasan kendaraan bertonase untuk melintas selama arus mudik balik lebaran 2025.

Dirlantas Polda Riau, Kombes. Pol. Taufik Lukman Nurhidayat, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kebijakan ini didasarkan pada surat edaran dari Gubernur Riau dan informasi dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau. Langkah ini diambil untuk memperlancar arus lalu lintas selama puncak mudik Lebaran.

"Kendaraan sumbu tiga atau lebih akan dibatasi pergerakannya mulai tanggal 28 Maret hingga 4 April. Ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Jumat (21/3/25).

Selanjutnya ia juga menegaskan bahwa ada beberapa pengecualian terhadap aturan ini. Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), sembako, pupuk, dan barang kebutuhan pokok lainnya tetap diperbolehkan melintas.

"Kami tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan yang membawa kebutuhan vital, seperti BBM, sembako, dan pupuk, karena ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas," jelasnya.

Pihak kepolisian bersama Dinas Perhubungan akan melakukan pengawasan ketat di jalur-jalur utama untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Para pengendara kendaraan berat diimbau untuk menyesuaikan jadwal perjalanan mereka agar tidak terdampak pembatasan ini.

(fa/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment