Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi kembali meringkus 1 DPO atas nama Brian Fladimer W di kawasan Cikupa Tangerang pada Rabu (1/3/23) kemarin. Hal tersebut disampaikan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., di Jakarta.
"Satu lagi DPO debt collector atas nama Brian ditangkap di daerah Cikupa Tangerang, perannya dalam kasus ini turut serta melakukan penarikan secara paksa dan melawan anggota Kepolisian bersama-sama dengan tersangka Erick Jonshon Saputra Simangunsong," jelas Direskrimum Polda Metro Jaya dilansir dari laman pmjnews, Kamis (2/3/23).
Baca Juga : BNN RI Dorong Upaya Pemberantasan Narkoba Secara Prima di Sumsel
Pada kasus ini, Polisi menetapkan empat orang sebagai DPO alias buron. Adapun, atas nama Erick Jonshon Saputra Simangunsong telah ditangkap lebih dahulu. Kini tersisa dua orang yaitu Jemmy Matatula dan Yondri Hehamahwa yang masih dalam perburuan.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus penarikan mobil secara sewenang-wenang oleh sekelompok debt collector.
(bg/hn/pr/um)