Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) meminta masyarakat di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah hukumnya yang memiliki atau menyimpan senjata api rakitan dan ilegal untuk secara sukarela menyerahkannya kepada aparat Kepolisian terdekat.
"Sejak 23 Februari hingga 10 Maret 2023, digelar operasi penertiban senjata api ilegal, dengan sandi 'Operasi Senpi Musi', bagi masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan atau buatan pabrik tanpa izin atau ilegal diimbau segera menyerahkan secara sukarela agar tidak diproses secara hukum," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi dikutip dari Antaranews.com, Rabu (1/3/23).
Baca Juga : Waspada Hoaks Sasar Psikologi Masyarakat
Kombes Pol. Supriadi mengatakan namun bila sebaliknya, jika senjata api ilegal yang dimiliki masyarakat terjaring petugas yang melakukan operasi penertiban, akan dikenakan pelanggaran Undang-Undang Darurat dengan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah Polres berhasil mengamankan puluhan pucuk senjata api rakitan atau ilegal laras pendek dan panjang dari masyarakat. Pada akhir Februari 2023, Polres Empat Lawang dan Ogan Komering Ulu Selatan masing-masing menerima penyerahan dua pucuk senjata api rakitan dari masyarakat.
Untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, dan agar tercipta rasa aman di tengah masyarakat, harus ditekan tindak kejahatan khususnya kejahatan yang menggunakan senjata api ilegal.
(sy/hn/um)