Polisi Gagalkan Peredaran 925 Liter Cap Tikus Asal Minsel

11 June 2021 - 13:26 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Sulut. Tim Buser Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) menggagalkan peredaran sekitar 925 liter minuman beralkohol jenis cap tikus, Jum’at (11/06/2021) dini hari.

Barang bukti diamankan saat diangkut menggunakan mobil Daihatsu GranMax warna hitam bernomor polisi DB 8330 EH, di Jalan Raya Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong, sekitar pukul 01.20 WITA.

Mobil tersebut dikemudikan oleh VP (47), warga Ranoyapo, Minahasa Selatan (Minsel), dengan penumpang satu orang yaitu pemilik cap tikus, SSL (52), warga Malola, Minsel.

Awalnya, tim mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran cap tikus. Kemudian dilakukan penyelidikan mendalam, dan berhasil mendapati sebuah mobil mencurigakan saat melintas di Jalan Raya Desa Toruakat.

Tim segera menghentikan mobil tersebut lalu melakukan pemeriksaan, dan menemukan 37 kantong plastik besar ukuran 25 liter yang masing-masing berisi cap tikus. Totalnya sekitar 925 liter.

Pemilik cap tikus dan pengemudi mobil pun tak dapat menunjukkan surat izin edar minuman beralkohol. Keduanya juga mengaku, hendak mengedarkan cap tikus asal Minsel ini ke wilayah Bolmong.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Barang bukti cap tikus, mobil pengangkut beserta pemilik dan pengemudinya sudah diamankan di Mapolres Bolmong untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya, Jum’at siang, di Mapolda Sulut.

Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pihak kepolisian mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga kasus ini bisa cepat terungkap.

“Kami mengimbau masyarakat agar menghindari peredaran maupun penyalahgunaan minuman beralkohol jenis apapun. Karena pengaruh minuman beralkohol bisa memicu timbulnya aksi kejahatan juga kecelakaan lalu lintas,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Share this post

Sign in to leave a comment