Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mendirikan posko bagi korban pembelian 191.965 ponsel dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. IMEI tersebut, kini telah diblokir pemerintah.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Adi Vivid A Bachtiar menyebut, masyarakat yang IMEI ponselnya terblokir dapat melapor di posko.
Baca Juga: Indonesia Dorong Pertumbuhan Ekonomi Merata di Negara ASEAN
"Nanti, misalnya, kami bisa bikin posko di suatu daerah, nanti datang ke posko kami untuk didata," jelas Direktur dikutip dari Antara, Senin (31/7/23)..
Ia menjelaskan, tujuan dilakukan pemblokiran supaya mengetahui ponsel tersebut dibeli secara ilegal atau lewat toko resmi. Kemudian ponsel yang dibeli di toko daring dengan harga lebih murah dari harga resmi tetapi garansi internasional, sementara garansi resmi penerbit ponsel harganya jauh lebih mahal.
"Tujuan yang pertama supaya kami mengetahui handphone itu oleh (pengguna) apakah memang yang bersangkutan itu beli black market (pasar gelap), kan ada itu beli black market, biasanya bahasanya internasional, itu alasannya," ungkapnya.
(ay/hn/nm)