Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Jajaran kepolisian terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus kecurangan dan penyelewengan minyak goreng curah. Salas satunya, polisi meringkus seorang warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pengoplos minyak goreng curah yang dijual kembali dalam bentuk kemasan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H., dalam siaran pers di Semarang, menjelaskan, tersangka FS diamankan petugas pada dini hari berdasarkan serangkaian penyelidikan. Jumat, (15/4/22).
Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi tentang banyaknya botol kosong tanpa merek di sekitar rumah tersangka.
Dari hasil penyelidikan lanjut, diketahui pelaku FS memproduksi minyak goreng kemasan yang berasal dari minyak goreng curah.
Botol-botol minyak goreng tersebut, kata dia, kemudian diberi label merek Kelapa Mas, Dua Udang, dan Bulan Mas.
Pelaku FS yang ditangkap aparat kepolisian kemudian dimintai keterangan di Mapolres Banjarnegara.
Adapun modus kejahatan yang dilakukan, kata dia, tersangka membeli minyak goreng curah dengan harga Rp380 ribu untuk setiap 25 kg.
Minyak goreng curah tersebut kemudian dimasukkan dalam botol berukuran 1 liter untuk dijual dengan harga Rp20.500. Pelaku diketahui mengambil keuntungan sekitar Rp5.300 per botolnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas kepolisian mengamankan barang bukti 36 dus minyak goreng dalam kemasan botol ukuran 1 liter, sebuah drum minyak kosong berukuran 200 liter, serta ratusan jeriken kosong berkapasitas 25 liter.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.