Tribratanews.polri.go.id - Bogor. Polres Bogor melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap 21 tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
"Kami tetapkan 21 orang sebagai tersangka yaitu 20 orang laki-laki dan seorang perempuan," ujar Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono, dilansir Antaranews, Jumat (03/11/23).
Baca Juga: KPU Umumkan Jumlah DCT Pemilu 2024
21 tersangka berinisial RK, AN, MI, ML, AM, AG, SB, KT, MF, FL, NA, HW, SY, EG, JM, FA, HW, MZ, MN, YK dan SK.
Kasat Narkoba Polres Bogor, menjelaskan bahwa para tersangka tersebut ditangkap dalam pengungkapan 18 kasus yang terdiri dari 11 perkara penyalahgunaan sabu dua perkara penyalahgunaan ganja.
Adapun barang bukti berupa 599,3 gram sabu, 117,18 gram ganja, 2.408 butir tramadol, 2.455 butir Hexymer C, 626 Trihexyphenidyl dan 800 botol Mice.
(fa/pr/nm)