Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polosi membenarkan adanya pelaporan yang dilayangkan selebgram Tasyi Athasyia. Pelaporan tersebut atas dua akun TikTok yang diduga melakukan pencemaran nama baik atas dituding black campaign terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Laporan dibuat di Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Maret 2025.
"Kami telah menerima laporan polisi tentang dugaan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah oleh Saudari LAT selaku pelapor," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, Selasa (11/3/25).
Berdasar laporan tersebut, kejadian berawal ketika dia melihat unggahan di akun TikTok atas nama @Sxxxx dan @Bxxxx pada 6 Maret 2025. Konten dalam akun tersebut berisi tuduhan kalau Tasyi sudah black campaign terhadap UMKM.
"Yang menyebabkan UMKM bangkrut hanya karena korban menyatakan bahwa produk tersebut memiliki kekurangan, tanpa ada faktor lain. Padahal korban hanya membuat ulasan jujur dan tidak menerima bayaran dari pihak manapun untuk menjatuhkan bisnis tersebut," ungkapnya.
(ay/hn/nm)