Polisi Bantah Pejalan Kaki Bisa Ditilang ETLE

26 May 2025 - 19:41 WIB
Ilustrasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan mengenai penilangan kepada pejalan kaki dengan sistem Electronic Traffict Law Enforcement (ETLE).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin, membantah informasi yang beredar di media sosial itu. Ia menerangkan, ETLE hanya dapat merekam situasi di jalan dan memotret pelanggaran kendaraan.

"ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan semua yg beraktivitas di jalan dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor, selain dari itu belum," jelasnya, Senin (26/5/25).

Kombes Pol. Komarudin menambahkan, aturan mengenai pejalan kaki terdapat dalam Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki.

Diketahui, informasi tersebut beredar di media sosial melalui akun Instagram Jakarta Keras. Disebutkan bahwa penindakan kepada pejalan kaki bisa dilakukan deki menertibkan para penyeberang.

(ay/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment