Polisi Akan Tegur Pelanggar Gage Saat Mudik

22 March 2024 - 18:00 WIB
Dok. Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menyatakan sanksi ganjil genap (gage) tidak lagi dengan penindakan ETLE. Hal itu sejalan dengan pemberlakuan gage yang menjadi opsi terakhir.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penindakan dengan ETLE dapat dilakukan apabila terdapat pelanggaran. Kendati demikian, penindakannya hanya dengan ETLE statis.

Baca Juga: Polri: Kuota Mudik Gratis Terpenuhi

“Terkait dengan alternatif terakhir ganjil genap, penindakan penilangan dilakukan secara persuasif seperti teguran, peringatan, dan sosialisasi terlebih dahulu,” ungkap Karopenmas, Jumat (22/3/24).

Disebutkan Karopenmas, pemberlakuan ETLE sendiri menjadi alternatif terakhir apabila contraflow dan one way tidak dapat mengatasi kepadatan.

“Dari BMKG mengantisipasi dengan kondisi cuaca di Indonesia, kemudian bagi pengguna jalan toll nantinya akan ada jalan yang diantisipasi mulai dengan contra flow satu jalur, contra flow dua jalur, dan one way kemudian untuk alternatif terakhir yaitu melaksanakan ganjil genap,” jelasnya.

(ay/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment