Polda Sumut Periksa Mantan Bupati Batu Bara Terkait Dugaan Kecurangan Penerimaan PPPK

18 May 2024 - 22:45 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Medan.Penyidik Polda Sumatera Utara memeriksa Bupati Batu Bara periode 2018-2023, Zahir di Polda Sumut, Jumat (17/5/24).

Zahir diperiksa sebagai saksi kasus dugaan kecurangan pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara pada 2023.

Dalam kasus itu, adik dari Bupati Zahir bernama Faizal, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Sonny W Siregar, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

"Iya benar, tadi beliau (Zahir) sudah menjalani pemeriksaan. Terkait kasus PPPK itu lah," ujarnya.

Baca Juga: Polda Kaltim Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir Bandang Kabupaten Mahulu

Kabid Humas Polda Sumut mengatakan terkait materi pemeriksaan, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk menyampaikannya. Namun yang pasti sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu sejak Februari 2024 lalu.

"Selain adik Bupati (Faizal) ada tiga pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Batu Bara yang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas berinisial AH, Sekretariat Disdik DT dan seorang Kabid di Disdik Batu Bara" tuturnya.

Penyelidikan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat (dumas) ke Polisi. Dari Dumas itu, penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan sejumlah tersangka.

"Hasil gelar perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Batu Bara TA 2023, polisi menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yang memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP," jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Setelah itu, penyidik terus melakukan penyidikan untuk mengungkap pelaku lainnya. Setelah itu, petugas kepolisian menetapkan adik mantan Bupati Batu Bara Zahir, Faizal sebagai tersangka.

"Tanggal 21 (Februari) Polda Sumut melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Faizal, yakni wiraswasta atau adik kandung Bupati Batu Bara 2018-2023," jelasnya.

"Tersangka Faizal menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK di Batu Bara tahun 2023. Saat ini, uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini," tambahnya.

(mz/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment