Tribratanews.polri.go.id - Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja serta mengamankan 33 orang pelaku dari sejumlah pengungkapan, pada Selasa (19/04/22).
Pemusnahan narkoba itu menggunakan mesin incinerator yang dipimpin Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si., dengan dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin dan para pejabat Forkopimda Sumut lainnya.
Kapolda Sumut memaparkan, ratusan kilogram narkoba itu merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Poldasu dan Satreskrim Polrestabes Medan periode waktu tanggal 4 Maret hingga 16 April 2022.
“Pengungkapan tindak pidana narkoba ini merupakan sindikat jaringan Malaysia-Indonesia, khusus Provinsi Sumut yakni dari Aceh, Tanjungbalai dan Medan,” papar Kapolda Sumut.
Diungkapkannya, modus yang dipergunakan para sindikat narkoba itu terdiri dari berbagai macam, mulai dari menjemput narkotika di tengah laut untuk kemudian dibawa ke Tanjungbalai. Kemudian ada juga yang membawa dengan mobil yang dilengkapi dengan tim pemantau.
Jenderal Bintang Dua itu juga menguraikan, ratusan narkoba yang dimusnahkan itu terdiri dari sabu 233.723,48 gram, ganja seberat 31,34 gram dan ekstasi sebanyak 6.384 butir dengan jumlah 21 kasus. Adapun jumlah tersangka sebanyak 33 orang terdiri dari 32 orang pria dan seorang wanita.
“Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah,” tegas Kapolda Sumut.